di Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya 

KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua 

Di Baca : 1388 Kali
Penyidik KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah. (Foto Humas KLHK) 

"Kami punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya Papua. Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Lantamal V Surabaya, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut," kata Sustyo.  

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa keberhasilan Gakkum KLHK dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia. 

"Penindakan yang kami lakukan hari ini saat penting untuk penyelamatan SDA serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kami sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya," jelasnya.  






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar